Penyebar foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di lereng Gunung Salak, Bogor bisa dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apabila foto korban yang tersebar di dunia maya terbukti palsu, pelaku penyebaran foto itu bisa terancam hukuman yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyebar foto palsu itu bisa terkena pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 UU ITE," katanya kepada Bisnis hari ini, Senin, 14 Mei 2012.
Definisi dari penyebaran dokumen elektronik palsu itu termuat dalam pasal 35 UU ITE yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Selanjutnya, hukuman dari tindakan itu termuat dalam pasal 51 ayat 1. Regulasi itu menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Gatot mengimbau andaikan foto yang disebarkan itu merupakan data otentik, sebaiknya penyebaran foto itu tidak dilakukan, menyusul pertimbangan etika. "Kita tidak ingin keluarga yang berduka makin terombang-ambing emosinya. Apabila memang asli, sebaiknya tidak disebarluaskan, kasihan keluarga korban. Itu tidak etis."
Pada kesempatan terpisah, sejumlah foto korban pesawat Sukhoi Superjet 100 yang beredar marak di dunia maya dipastikan palsu.
"Saya pastikan foto-foto yang beredar bukan korban Sukhoi. Foto-foto itu 100% palsu," kata ahli telematika RM Roy Suryo di RS Soekanto, Jakarta, Minggu, 13 Mei 2012 seperti dikutip Antara.
Terkait dengan penyebaran foto-foto palsu itu, banyak keluarga dan kerabat korban yang merasa terganggu dan menjadi jengkel serta marah.
Dia mengungkapkan sejumlah foto yang beredar marak di jejaring sosial diambil dari sebuah situs yang berbasis di Brasil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.
"Penyebar pertama foto berinisial YS dan menyebarkan foto tersebut dari akun twitter dia," kata Suryo. Namun, akun twitter YS sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus.
"Namun, saya sudah merekap foto-foto yang disebarkan melalui akun itu. Saya siap menyerahkan data terkait dengan pelanggaran hukum UU ITE, karena YS sdh melakukan tindak kejahatan cyber," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Amar menegaskan polisi akan menindaklanjuti kasus itu. "Polisi akan menyelidiki peranan YS dan motif apa di balik penyebaran foto tersebut. Tindakan YS jelas menyesatkan dan merugikan masyarakat," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar