Mungkin aku ga pernah di samping kamu,
tapi yang perlu kamu tau,kamu selalu ada di hati ku.
Mungkin aku bukan siapa siapa buat kamu,
tapi perlu kamu tau, kamu telah mengajarkan aku arti cinta itu.
Dimana kita tak harus memiliki apa yang kita cintai,
dimana aku harus merelakan kamu pergi tinggalkan aku..
dimana aku harus melupakan semua harapanku
melupakan semua perasaan ini..
Ku ingin dirimu
Jangan lepaskan aku lagi
karena akupun tak ingin lepas darimu
hanya dirimu yang ada di hati ku
tak akan terulang perih yang dulu aku beri
semua telah berlalu,saat ini yang aku inginkan hanya dirimu.
Kembalilah pada ku.
karena akupun tak ingin lepas darimu
hanya dirimu yang ada di hati ku
tak akan terulang perih yang dulu aku beri
semua telah berlalu,saat ini yang aku inginkan hanya dirimu.
Kembalilah pada ku.
Labels:
Flow
Saat Waktu Pisahkan kita
Teringat suatu masa saat kita bersama
saat bahagia dikala bersama
saat waktu pertemukan kita
berdua kita jalani bersama
saat suka ataupun duka.
saat Tuhan satukan kita dalam satu ikatan,
sampai waktu pisahkan kita karna suatu PENGKHIANATAN
dalam sendu aku menunggu,
dalam sepi aku menanti.
ini tentang aku dan masa lalu ku dulu,
goresan tinta kelam yang mengisi lembaran cerira cinta dalam hidupku.
Courtesy : Fandy D'centaur
saat bahagia dikala bersama
saat waktu pertemukan kita
berdua kita jalani bersama
saat suka ataupun duka.
saat Tuhan satukan kita dalam satu ikatan,
sampai waktu pisahkan kita karna suatu PENGKHIANATAN
dalam sendu aku menunggu,
dalam sepi aku menanti.
ini tentang aku dan masa lalu ku dulu,
goresan tinta kelam yang mengisi lembaran cerira cinta dalam hidupku.
Courtesy : Fandy D'centaur
Labels:
Flow
" Aku Tetap Menunggu "
Indah hari yang aku rasakan
tak seindah yang ku damba
tak lengkap rasanya yang aku punya
selagi engkau masih jauh dari nyata
Sejak perpisahan itu,
dimana aku tak lagi memilikimu
dalma pandang mataku
kau lenyap bagai senja di ujung cakrawala
berubah kelam karena sang malam
tak seindah yang ku damba
tak lengkap rasanya yang aku punya
selagi engkau masih jauh dari nyata
Sejak perpisahan itu,
dimana aku tak lagi memilikimu
dalma pandang mataku
kau lenyap bagai senja di ujung cakrawala
berubah kelam karena sang malam
Labels:
Flow
" PENANTIAN "
" Penantian "
Jiwa kita adalah kata angin, debu dan emosi tercampur dalam juta berpautanTangan kita terikat
Jiwa kita menyatu. . .
Maka setiap apa yang terucap adalh sabda pandita ratu. . .
Di luar itu pasir. . . .
Di luar itu debu. . . .
Lalu hitang terbang tak ada.
Duduk saja di sini
Untuk menanti dirinya
Karena kita adalah satu.
Courtesy : Teeka C.P.
Labels:
Flow
People are not PERFECT
BanggakanLah Kepintaraan & Kecerdasaan Anda, BerikanLah Julukan thd Diri anda sndiri : Anda Genius, superior, 'Anda Boss' , Anda HeBat & Tdk ada 1 org Pun yg Dpt Menandingi Kesuksesan Anda & Puja" Lah Diri aNda Sndri.Pasti'a smua itu hanyalah Kesuksesan yg ada DUnia & smua itu Hanya brSifat Sementara. tidak ada yg KEKAL di Dunia ini, inget Bung setinggi aPapun Posisi anda,Pasti'a Di Atas Gunung MsH Ada GunUng. SedLm -Dlm'a Samudra msh Lbh dLm Hati Manusia,
So Biasa ajaLh ga usah , gitu Kali.
[ courtesy of i.m.clay ]
Labels:
Flow
Kejujuran cinta
Tersenyumlah saat kau mengingatku,
karena saat itu aku sangat merindukanmu,
dan menagislah saat kau merindukanku,
karena saat itu aku tak berada di sampingmu.
Tetapi, pejamkan mata indahmu,
karena pada saat itu aku akan terasa ada di dekatmu,
karena aku telah berada di hatimu untuk selamanya.
karena saat itu aku sangat merindukanmu,
dan menagislah saat kau merindukanku,
karena saat itu aku tak berada di sampingmu.
Tetapi, pejamkan mata indahmu,
karena pada saat itu aku akan terasa ada di dekatmu,
karena aku telah berada di hatimu untuk selamanya.
Labels:
Flow
UU ITE Pasal 35 & 51 Ayat 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
"Penyebar foto palsu itu bisa terkena pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 UU ITE,"
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Labels:
Artikel
Kasus Foto Palsu Korban Sukhoi, Ibunda Yogi: Maafkan Anak Saya
Jakarta Yogi Samtani menjadi tersangka kasus penyebaran foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak. Merasa bersalah, Yogi pun meminta maaf melalui sang ibunda, Lis Anggraini.
"Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada korban Sukhoi, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan anak saya yang tidak disengaja," ungkap Lis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012) malam.
"Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada korban Sukhoi, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan anak saya yang tidak disengaja," ungkap Lis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012) malam.
Labels:
Artikel
Alasan Yogi Upload Foto Palsu Korban Sukhoi
"Awalnya empati. Tapi kenyataannya ada yang merespon negatif rasa empati itu. Dalam hal ini dia akui ksalahan itu karena tidak mengkroscek," kata kuasa hukum Yogi, Muhammad Yahya Rasyid, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012).
Menurut Yahya, hanya satu foto yang diupload oleh kliennya. Ada pun beredar foto lain, dianggapnya sebagai penyalahgunaan akun twitternya.
Menurut Yahya, hanya satu foto yang diupload oleh kliennya. Ada pun beredar foto lain, dianggapnya sebagai penyalahgunaan akun twitternya.
Labels:
Artikel
PENYEBAR FOTO PALSU Bisa Kena Denda Rp12 Miliar!
Penyebar foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di lereng Gunung Salak, Bogor bisa dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apabila foto korban yang tersebar di dunia maya terbukti palsu, pelaku penyebaran foto itu bisa terancam hukuman yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyebar foto palsu itu bisa terkena pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 UU ITE," katanya kepada Bisnis hari ini, Senin, 14 Mei 2012.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apabila foto korban yang tersebar di dunia maya terbukti palsu, pelaku penyebaran foto itu bisa terancam hukuman yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyebar foto palsu itu bisa terkena pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 UU ITE," katanya kepada Bisnis hari ini, Senin, 14 Mei 2012.
Labels:
Artikel
Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Dijerat UU ITE
Berhati-hatilah menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Jika tidak, Anda bisa terseret kasus hukum. Ini pula yang dialami Yogi Santani alias YS. Gara-gara menyebar foto palsu korban tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, Yogi berurusan dengan hukum.
Kini, statusnya sudah menjadi tersangka. Penyidik Mabes Polri menuduhnya melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabareskrim Sutarman mengatakan YS bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun.
Kini, statusnya sudah menjadi tersangka. Penyidik Mabes Polri menuduhnya melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabareskrim Sutarman mengatakan YS bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun.
Labels:
Artikel
Tentang ICW (Indonesian corruption Watch)
Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ini menjadi salah satu lembaga
independen paling lantang bersuara dalam gerakan antikorupsi. Eksistensi
ICW dalam pemberantasan korupsi sejak tahun 1998 telah diakui publik.
Secara berturut-turut, tahun ini ICW mendapat penghargaan UII Award
dari Universitas Islam Indonesia, Soegeng Sarjadi Syndicate Award, dan
penghargaan dari Dewan Pers.
Labels:
Artikel
Divisi Monitoring Pelayanan Umum
Salah satu indikator sukses upaya pemberantasan korupsi andalah
meningkatnya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan
terhadap sektor pelayanan publik ini mutlak diperlukan untuk menjamin
rakyat benar-benar mendapatkan haknya.
Labels:
Artikel
Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran
Negara sering kecolongan akibat kekurangan penerimaan negara dari pajak
dan bukan pajak. Membahas penerimaan negara, saat ini Divisi Monitoring
dan Analisisis Anggaran ICW fokus terhadap dua sektor utama; penerimaan
dari sumber daya alam khususnya sektor pertambangan (industri
ekstraktif) serta penerimaan negara dari pajak.
Labels:
Artikel
Divisi Korupsi Politik & Divisi Investigasi
Patronase bisnis dan politik merupakan pangkal pokok terjadinya korupsi. Cara untuk memangkasnya dengan mengimplementasikan nilai-nilai transparansi dan mendorong keterlibatan rakyat dalam pembuatan kebijakan.
Fokus utama kerja Divisi Korupsi Politik lebih kepada upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor politik melalui berbagai metode. Divisi ini melakukan riset dan studi mengenai patronase politik bisnis di level lokal hingga nasional
Labels:
Artikel
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Labels:
Artikel
Tiga Besar Sektor yang Rugikan Negara akibat Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan Tren Penegakan Hukum Kasus Korupsi tahun 2011. Laporan ini disusun sebagai evaluasi kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Dalam laporan ICW, terdapat tiga besar sektor yang paling merugikan negara akibat korupsi. Pertama, sektor investasi pemerintah, dimana potensi kerugian negara mencapai 439 miliar rupiah.
Kedua, adalah sektor keuangan daerah dengan potensi kerugian negara mencapai 417,4 miliar rupiah. Dan ketiga, adalah sektor sosial kemasyarakatan, yakni korupsi yang kasusnya berkaitan dengan dana-dana bantuan yang diperuntukan bagi masyrakat, diperkirakan mencapai 299 miliar rupiah.
Labels:
Artikel
My Profile
Saya berasal dari satu kota kecil di timut kota Semarang, tepatnya di Purwodadi.
Saya lahir pada tanggal 29 November 1990.
Labels:
My Profile
Langganan:
Postingan (Atom)











