Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Iklan hari ini

Terimakasih CINTA

Mungkin aku ga pernah di samping kamu,
tapi yang perlu kamu tau,kamu selalu ada di hati ku.

Mungkin aku bukan siapa siapa buat kamu,
tapi perlu kamu tau, kamu telah mengajarkan aku arti cinta itu.

Dimana kita tak harus memiliki apa yang kita cintai,
dimana aku harus merelakan kamu pergi tinggalkan aku..
dimana aku harus melupakan semua harapanku
melupakan semua perasaan ini..

Ku ingin dirimu

Jangan lepaskan aku lagi
karena akupun tak ingin lepas darimu
hanya dirimu yang ada di hati ku
tak akan terulang perih yang dulu aku beri
semua telah berlalu,saat ini yang aku inginkan hanya dirimu.

Kembalilah pada ku.

Saat Waktu Pisahkan kita

Teringat suatu masa saat kita bersama
saat bahagia dikala bersama
saat waktu pertemukan kita
berdua kita jalani bersama
saat suka ataupun duka.

saat Tuhan satukan kita dalam satu ikatan,
sampai waktu pisahkan kita karna suatu PENGKHIANATAN

dalam sendu aku menunggu,
dalam sepi aku menanti.
ini tentang aku dan masa lalu ku dulu,
goresan tinta kelam yang mengisi lembaran cerira cinta dalam hidupku.



Courtesy : Fandy D'centaur

" Aku Tetap Menunggu "

Indah hari yang aku rasakan
tak seindah yang ku damba
tak lengkap rasanya yang aku punya
selagi engkau masih jauh dari nyata

Sejak perpisahan itu,
dimana aku tak lagi memilikimu
dalma pandang mataku
kau lenyap bagai senja di ujung cakrawala
berubah kelam karena sang malam


" PENANTIAN "

" Penantian "
Jiwa kita adalah kata angin, debu dan emosi tercampur dalam juta berpautan
Tangan kita terikat
Jiwa kita menyatu. . .
Maka setiap apa yang terucap adalh sabda pandita ratu. . .

Di luar itu pasir. . . .
Di luar itu debu. . . .
Lalu hitang terbang tak ada.

Duduk saja di sini
Untuk menanti dirinya
Karena kita adalah satu.


Courtesy : Teeka C.P.

People are not PERFECT

BanggakanLah Kepintaraan & Kecerdasaan Anda, BerikanLah Julukan thd Diri anda sndiri : Anda Genius, superior, 'Anda Boss' , Anda HeBat & Tdk ada 1 org Pun yg Dpt Menandingi Kesuksesan Anda & Puja" Lah Diri aNda Sndri.Pasti'a smua itu hanyalah Kesuksesan yg ada DUnia & smua itu Hanya brSifat Sementara. tidak ada yg KEKAL di Dunia ini, inget Bung setinggi aPapun Posisi anda,Pasti'a Di Atas Gunung MsH Ada GunUng. SedLm -Dlm'a Samudra msh Lbh dLm Hati Manusia,
So Biasa ajaLh ga usah Congkak & ARoGAN , gitu Kali.
 
[ courtesy of  i.m.clay ] 

Kejujuran cinta

Tersenyumlah saat kau mengingatku,
karena saat itu aku sangat merindukanmu,
dan menagislah saat kau merindukanku,
karena saat itu aku tak berada di sampingmu.
Tetapi, pejamkan mata indahmu,
karena pada saat itu aku akan terasa ada di dekatmu,
karena aku telah berada di hatimu untuk selamanya.


UU ITE Pasal 35 & 51 Ayat 1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



"Penyebar foto palsu itu bisa terkena pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 UU ITE,"



Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Kasus Foto Palsu Korban Sukhoi, Ibunda Yogi: Maafkan Anak Saya

Jakarta Yogi Samtani menjadi tersangka kasus penyebaran foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak. Merasa bersalah, Yogi pun meminta maaf melalui sang ibunda, Lis Anggraini.

"Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada korban Sukhoi, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan anak saya yang tidak disengaja," ungkap Lis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012) malam.


Alasan Yogi Upload Foto Palsu Korban Sukhoi

"Awalnya empati. Tapi kenyataannya ada yang merespon negatif rasa empati itu. Dalam hal ini dia akui ksalahan itu karena tidak mengkroscek," kata kuasa hukum Yogi, Muhammad Yahya Rasyid, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2012).

Menurut Yahya, hanya satu foto yang diupload oleh kliennya. Ada pun beredar foto lain, dianggapnya sebagai penyalahgunaan akun twitternya.


PENYEBAR FOTO PALSU Bisa Kena Denda Rp12 Miliar!

Penyebar foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di lereng Gunung Salak, Bogor bisa dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apabila foto korban yang tersebar di dunia maya terbukti palsu, pelaku penyebaran foto itu bisa terancam hukuman yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyebar foto palsu itu bisa terkena pasal 35 dan pasal 51 ayat 1 UU ITE," katanya kepada Bisnis hari ini, Senin, 14 Mei 2012.


Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Dijerat UU ITE

Berhati-hatilah menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Jika tidak, Anda bisa terseret kasus hukum. Ini pula yang dialami Yogi Santani alias YS. Gara-gara  menyebar foto palsu korban tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, Yogi berurusan dengan hukum.

Kini, statusnya sudah menjadi tersangka. Penyidik Mabes Polri menuduhnya melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabareskrim Sutarman mengatakan YS bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun.


Tentang ICW (Indonesian corruption Watch)

Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ini menjadi salah satu lembaga independen paling lantang bersuara dalam gerakan antikorupsi. Eksistensi ICW dalam pemberantasan korupsi sejak tahun 1998 telah diakui publik. Secara berturut-turut, tahun ini ICW mendapat  penghargaan UII Award dari Universitas Islam Indonesia, Soegeng Sarjadi Syndicate Award, dan penghargaan dari Dewan Pers.

Divisi Monitoring Pelayanan Umum

Salah satu indikator sukses upaya pemberantasan korupsi andalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor pelayanan publik ini mutlak diperlukan untuk menjamin rakyat benar-benar mendapatkan haknya.

Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran

Negara sering kecolongan akibat kekurangan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak. Membahas penerimaan negara, saat ini Divisi Monitoring dan Analisisis Anggaran ICW fokus terhadap dua sektor utama; penerimaan dari sumber daya alam khususnya sektor pertambangan (industri ekstraktif) serta penerimaan negara dari pajak.

Divisi Korupsi Politik & Divisi Investigasi


Patronase bisnis dan politik merupakan pangkal pokok terjadinya korupsi. Cara untuk memangkasnya  dengan mengimplementasikan nilai-nilai transparansi dan mendorong keterlibatan rakyat dalam pembuatan kebijakan.

Fokus utama kerja Divisi Korupsi Politik lebih kepada upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor politik melalui berbagai metode. Divisi ini melakukan riset dan studi mengenai patronase politik bisnis di level lokal hingga nasional

Flow

 Hati adalah kunci relasi kita dengan Tuhan.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

Tiga Besar Sektor yang Rugikan Negara akibat Korupsi


Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan Tren Penegakan Hukum Kasus Korupsi tahun 2011. Laporan ini disusun sebagai evaluasi kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Dalam laporan ICW, terdapat tiga besar sektor yang paling merugikan negara akibat korupsi. Pertama, sektor investasi pemerintah, dimana potensi kerugian negara mencapai 439 miliar rupiah.

Kedua, adalah sektor keuangan daerah dengan potensi kerugian negara mencapai 417,4 miliar rupiah. Dan ketiga, adalah sektor sosial kemasyarakatan, yakni korupsi yang kasusnya berkaitan dengan dana-dana bantuan yang diperuntukan bagi masyrakat, diperkirakan mencapai 299 miliar rupiah.

My Profile


Nama saya  Fandy.
Saya berasal dari satu kota kecil di timut kota Semarang, tepatnya di Purwodadi.
Saya lahir pada tanggal 29 November 1990.